Santet Hanya Bisa Dibuktikan oleh Pemilik Ilmu Hitam
Rabu, 20 Maret 2013 – 20:45 WIB
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasti bakal menuai kontroversi. “Lolosnya pasal santet dalam RUU KUHP berasal dari pemerintah mungkin karena khawatir atas maraknya main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat dalam merespon kasus santet. Tapi, pasal tersebut pasti akan menuai protes publik karena memang sulit dibuktikan, meski secara ilmu hitam itu dipercayai ada,” kata Ali Maschan Moesa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (20/3).
Pasal ini sudah pasti memunculkan kontroversi dan berbagai pertanyaan seperti apakah santet itu riil atau tidak? “Santet itu bisa riil bagi orang yang memahami ilmu hitam, setan, dan itu bisa dibuktikan," ungkapnya.
Karena sulit dibuktikan secara riil, menurut Ali Maschan Moesa, Sebaiknya Pasal santet tersebut tidak masuk dalam revisi KUHP. Yang harus disikapi adalah tindakan main hakim sendiri itu.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR, Ali Maschan Moesa mengatakan masuknya pasal pidana santet dalam Rancangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 20:22 WIB - Hukum
Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
Rabu, 27 November 2024 – 20:04 WIB - Hukum
Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
Rabu, 27 November 2024 – 19:46 WIB - Hukum
Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
Rabu, 27 November 2024 – 19:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Liverpool Vs Real Madrid: 10 Pemain Absen Termasuk Vinicius
Rabu, 27 November 2024 – 22:22 WIB - Pilkada
Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
Kamis, 28 November 2024 – 00:10 WIB - Politik
Agus-Nadia Unggul Hitung Cepat di Pilkada Temanggung
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
Rabu, 27 November 2024 – 21:35 WIB