Santoso Bilang Bharada E Bukan Pelaku Utama, AS Berkata Ada Tersangka Lain
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menganggap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E bukan tersangka utama dalam kasus pembunuhan tewasnya Nofryansah Yosua Hutabarat, sering disebut Brigadir J.
Politikus Partai Demokrat itu menyebut Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 menjadi alasannya.
"Dari pasal itu, Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso pada Kamis (4/8).
Dia mengungkap Pasal 55 dan 56 KUHP bisa menjerat Bharada E sebagai pembantu tindak kejahatan.
"Pasal yang disangkakan kepada Bharada E adalah Pasal 55 dan 56 KUHP yang intinya adalah pihak yang sengaja membantu kejahatan," ujarnya.
Tersangka Lain
Teman Santoso sesama di Komisi III Arsul Sani (AS) menuturkan penyidik Bareskrim Polri bisa saja menetapkan tersangka selain Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dari perspektif hukum pidana itu tidak menutup adanya tersangka lain," kata legislator Fraksi PPP itu.
Arsul menjelaskan Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam kasus pidana.