Santri di Kuningan Tewas Dikeroyok, 18 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Willy pun mengaku sangat menyayangkan para tersangka tega melakukan tindakan main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa.
“Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” ujar Willy.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat, kata Willy, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Atas adanya kejadian ini, ia menekankan agar para tenaga pendidik harus selalu mengawasi anak didiknya, khususnya memberikan bimbingan dan edukasi agar mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak,” katanya.(antara/jpnn)