Santri Korban Pengeroyokan Meninggal, 17 Orang Pelaku Diamankan
Dia menambahkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah melakukan pra-rekonstruksi untuk menentukan posisi dan peranan masing-masing ”anak pelaku”. Agar kasus bisa tuntas pihaknya juga segera melakukan rekonstruksi. ”Semoga proses penyidikan dan perkara ini berjalan lancar," harapnya.
Selain itu, kata Kalbert, pihaknya sudah memeriksa pengawas asrama, ustad, hingga wali kamar. Karena disinyalir peristiwa itu terjadi karena ada kelalaian pihak asrama.
“Pihak pondok pesantren untuk sementara statusnya sebagai saksi dalam perkara ini. Sudah ada 5 orang saksi dari pihak pondok pesantren yang kami periksa. Nanti akan kami lakukan penyidikan lebih lanjut apakah ada kelalaian atau tidak. Tapi saat ini kami fokus dulu pada kasus kekerasannya,” imbuhnya.
Kalbert menuturkan pasal yang baru disangkakan kepada ”anak pelaku” adalah Pasal 80 junto Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak c. “Apakah perlu ada penambahan pasal yang akan dikenakan kepada “anak pelaku”, kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Padangpanjang,” sebutnya.
Sementara itu, para “anak pelaku” tengah diamankan oleh Polres Padangpanjang dengan melakukan pengawasan ketat.
“Jadi kalau anak-anak di bawah umur tidak ada kewajiban kami untuk menahan. Mereka kami hanya amankan. Namun, tidak ada penangguhan penahanan,” sebutnya.
Dia mengatakan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh ”anak pelaku” karena tidak terima barang milik mereka diambil oleh korban RA.
”Jadi mungkin karena sering, dan anak pelaku ini jengkel dan tidak senang, maka terjadilah kejadian seperti ini. Semua “anak pelaku” merupakan teman seangkatan korban, namun umurnya 15-16 tahun sementara korban 17 tahun. Berdasar informasi dan laporan yang kami terima, kasus seperti ini baru kali pertama ini terjadi,” paparnya.