Santri Penghina Jokowi dan Kapolri Akhirnya Ditangkap
Sabtu, 10 Juni 2017 – 06:30 WIB
Selain tersangka, petugas cyber crime Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, beberapa foto editan Presiden dan foto Kapolri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang - Undang ITE, dengan ancaman maksimal enam tahun.(end/jpnn)