Sanusi Resmi Masuk Bui
![Sanusi Resmi Masuk Bui Sanusi Resmi Masuk Bui - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20160402_011129/011129_392867_Mohammad_Sanusi_d.jpg)
Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3) malam.
Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui Trinanda.
Suap itu diduga berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka penyuap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (put/jpg)