Sapma Pemuda Pancasila Berharap Penganiaya Audrey Dihukum agar Jera
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) mengapresiasi langkah Sapma Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah menjenguk Audrey, seorang siswi SMP yang dianiaya oleh sekelompok siswi SMA di Pontianak.
Ketua Bidang Peranan Wanita dan Perlindungan Anak Pengurus Pusat Sapma PP, Mira Dalima Andini, meminta agar Pengurus Wilayah Sapma Kalbar terus memberikan dukungan kepada Audrey, dan mengawal proses hukum.
“Kami berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, sehingga pelaku mendapatkan efek jera dan tidak mengulanginya,” ujar Mira kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/4).
Namun, lanjutnya, selama proses hukum berlangsung, kami juga berharap para pelaku tetap mendapatkan haknya, yakni mendapat pendidikan yang layak.
“Kami juga berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Dan orang tua, guru serta seluruh pihak dapat mengawasi anak-anak dalam aktivitas sehari-hari,” katanya.
Sementara, Ketua Pengurus Wilayah Sapma PP Kalbar, Dodi Setiawan, mengapresiasi upaya Polresta Pontianak yang dengan cepat memproses dan menyelidiki kasus ini dengan berlandaskan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
Terkait pelaku, kata Dodi, perlu diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa jika pelaku berusia diatas 14 tahun, apabila melakukan tindak pidana, maka bisa diancam dengan hukuman diatas 7 tahun atau lebih, dan terhadap pelaku ini dapat dikenakan penahanan.
“Pidananya dapat berupa peringatan dan pidana dengan syarat yakni pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Dodi usai menjenguk Audrey bersama pengurus wilayah Sapma Kalbar.