Saran Firman DPR Soal Minuman Beralkohol, Sebut Keanekaragaman Masyarakat
Karena ada kultur di masyarakat menggunakannya untuk acara seremonial keagamaan dan di beberapa daerah menjadi industri.
"Minuman beralkohol dibutuhkan di beberapa daerah untuk ritual keagamaan, ada keanekaragaman di sana, sehingga mengacu pada UUD 1945, maka keanekaragaman tersebut harus dihormati," ucapnya.
Karena itu, dia menyarankan agar baleg juga mengundang kelompok agama dan masyarakat yang menggunakan minuman beralkohol untuk ritual keagamaan, agar mendengarkan pendapat serta masukan terkait RUU tersebut.
Selain itu, menurut dia, perlu juga diundang kalangan industri untuk mendengarkan berapa tenaga kerja yang dipekerjakan dan berapa penerimaan negara yang dihasilkan dari industri tersebut.
Anggota Baleg DPR RI Intan Fauzi menilai, RUU Larangan Minuman Beralkohol harus dirumuskan secara terintegrasi, sehingga diperlukan pengaturan yang jelas terhadap konsumsinya di masyarakat.
"Dari sisi kesehatan dan pemuka agama dikatakan tidak baik, namun dari industri ada daya saing Indonesia dengan keterbatasan yang ada, alkohol diperlukan untuk pengolahan," ujarnya lagi.
Firman juga menyarankan agar Baleg DPR mengundang kalangan industri dan pertanian untuk dimintai pendapat.
Karena pengolahan alkohol masih diperlukan sehingga RUU Larangan Minuman Beralkohol dapat dirumuskan secara integral.