Saraswati Tagih Komitmen BUMN Pekerjakan Kaum Disabilitas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati mempertanyakan komitmen BUMN dan BUMD dalam menjalankan amanat UU No 8 tahun 2016. UU tersebut mensyaratkan BUMN dan BUMD menyerap penyandang disabilitas dengan jumlah 2 persen dari total pekerja.
"Sudah dua tahun UU ini berjalan. Apakah kewajiban itu sudah dilakukan BUMN dan BUMD? apakah pemerintah punya datanya? mekanisme perekrutannya seperti apa?" ujar Saraswati dalam acara Peringatan Hari Disabilitas di Hotel Sahid, Rabu (5/12).
Rahayu meminta Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja segera melakukan audit untuk memastikan ketentuan tersebut dipatuhi semua perusahaan pelat merah.
Selain persentase pekerja, audit juga dibutuhkan untuk mengetahui implementasi kewajiban perusahaan negara itu kepada pekerja difabel. Seperti, membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhi hak penyandang disabilitas, jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja.
"Kemudian menyediakan tempat bekerja yang fleksibel tanpa mengurangi target tugas kerja dan sejumlah perhatian khusus lainnya yang diamanatkan oleh UU tersebut," terangnya.
"Termasuk soal upah yang diterima penyandang Disabilitas harus sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama," lanjut calon anggota legislatif Dapil III Jakarta.
Dia menyarankan BUMN dan BUMD meniru langkah pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pembukaan formasi secara terbuka dan publikasi yang maksimal akan mempermudah kaum difabel untuk mendapatkan akses informasi dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.