Sarifuddin Sudding: Keragaman Sebagai Kekuatan Bangsa
Disampaikan kepada ratusan orang yang hadir dalam acara itu, sosialisasi dengan metode pagelaran seni budaya juga merupakan salah satu bentuk penerapan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945. Dengan aturan yang ada dalam UUD tersebut, menurut Wawan, negara wajib melestarikan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
Menurutnya, pada malam itu masyarakat akan diberikan pemahaman 4 Pilar MPR lewat wayang golek, dengan mengambil kisah atau lakon yang berjudul 'Kesatria Daerah', dengan dalang K. Ceceng Arifin.
Lebih lanjut, Alumnus Program Pascasarjana UI itu mengatakan pergelaran wayang golek malam itu adalah selain menanamkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Empat Pilar MPR, juga sebagai bentuk tindakan nyata dalam pelestarian seni dan budaya yang ada di Indonesia.
"Melalui wayang golek, mudah-mudahan nilai-nilai luhur bangsa dapat diinternalisasikan kepada masyarakat," harapnya.
Dalam kesempatan itu, Wawan mengabarkan kepada masyarakat bahwa MPR saat ini masuk dalam lima besar lembaga yang dipercaya oleh masyarakat.
"Lima besar lembaga yang dipercaya oleh masyarakat, selain MPR, adalah TNI, Polri, KPK, dan Presiden," ungkapnya.
Dasar lima lembaga itu dipercaya masyarakat berdasarkan survei yang dilakukan beberapa lembaga survei.
“Hal demikian wajib disyukuri," papar Wawan.