Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Beberkan Cara Pelaksanaan PPKM Level 3

Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:14 WIB
Satgas Covid-19 Beberkan Cara Pelaksanaan PPKM Level 3 - JPNN.COM
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25 persen sekitar 30-50 orang, resepsi pernikahan maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat.

Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25 persen dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi.

Pada level 3, seluruh restoran kapasitasnya ditetapkan 25 persen atau dua orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Mal akan dapat beroparsi dari Pukul 10.00-20.00 WIB, kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat boleh beroperasi  dengan kapasitas 50 persen dan kegiatan resepsi dihadiri kapasitas 50 persen atau 50 orang.

Sedangkan pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja.

"Sementara kota/kabupaten dalam zona merah sudah bisa memiliki opsi pembelajaran tatap muka dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat dapat beroperasi 50 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi dan kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8).

Kemudian penerapan PPKM wilayah luar Jawa Bali, terdapat beberapa fokus utama seperti evaluasi level daerah, masih akan dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Lalu, untuk menjaga angka BOR maka akan dilakukan melalui pengadaan lokasi Isolasi terpusat.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 memiliki implementasi tersendiri. Satgas akan melakukan evaluasi secara terus menerus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close