Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Beberkan Cara Pelaksanaan PPKM Level 3

Rabu, 25 Agustus 2021 – 19:14 WIB
Satgas Covid-19 Beberkan Cara Pelaksanaan PPKM Level 3 - JPNN.COM
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

Saat ini di luar wilayah Jawa Bali tersedia 40.983 tempat tidur dengan persentae BOR 27 persen per 21 Agustus 2021.

Selain itu, pemerintah menggunakan kapal Pelni untuk fasilitas isolasi terpusat dengan total 3.596 tempat tidur yang beroperasi di 6 wilayah, yakni Medan, Lampung, Makassar, Bitung, Sorong, dan Jayapura.

Serta program jaring pengaman sosial sudah didistribusikan kepada yang berhak dalam bentuk beras Bulog 10 Kg per KK, subsidi upah sejuta pekerja, banpres produktif usaha mikro, dan kartu Prakerja.

Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa PPKM Jawa-Bali.

Sejumlah daerah seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3.

Ada beberapa daerah-daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta yang masih level 4. Namun, pemerintah juga akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4.

"PPKM Jawa - Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik," kata Wiku Adisasmito.

Selain itu ujicoba protokol kesehatan dilakukan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan DI Yogyakarta.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 memiliki implementasi tersendiri. Satgas akan melakukan evaluasi secara terus menerus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close