Satgas Covid-19 Jaring Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan di Riau
“Kami selalu ingatkan masyarakat untuk 3M, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun,” terang Sunarto.
Sunarto menjelaskan pelanggar protokol kesehatan tersebut diberikan sanksi bervariasi mulai dari teguran, sanksi membersih fasilitas umum dan jalan, serta denda uang.
Setelah melaksanakan sanksi sosial tersebut, para pelanggar diminta menulis ikrar untuk tidak mengulang perbuatan yang sama. Petugas pun mendata para pelanggar tersebut, apabila kedapatan melakukan tindakan serupa di kemudian, maka sanksi yang diberikan berikutnya semakin berat.
BACA JUGA: Pencuri Motor Jemaah Ini Akhirnya Ditangkap, Kakinya Langsung Ditembak, Lihat Tampangnya
"Untuk memberikan efek jera, petugas juga memberikan sanksi berupa hukuman denda. Total denda sampai akhir September 2020 sudah terkumpul Rp 6.500.000. Denda diberikan bagi pelanggar yang sudah kedapatan sering melanggar," tandas Sunarto. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!