Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Karantina, Simak!

Kamis, 16 Desember 2021 – 14:20 WIB
Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Baru Soal Karantina, Simak! - JPNN.COM
Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan penyesuaian aturan karantina jelang Natal dan Tahun Baru. Foto: Ricardo/JPNN.com

Wiku memerinci pihaknya membagi dua skema karantina di Jakarta.

Pertama, WNI yang berlatar pekerja migran Indonesia (PMI), ASN dalam perjalanan dinas, dan pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studinya di luar negeri bisa menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Selain itu, Wiku juga membeberkan adanya ketentuan dispensasi pengurangan durasi dan pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing.

Ketentuan itu, lanjut Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” tegas Wiku.(tan/jpnn)

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada Masa Pandemi. Ketentuan ini mengatur soal karantina.

Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close