Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Minta Pejabat yang Melakukan Karantina Mandiri Mematuhi Aturan

Kamis, 30 Desember 2021 – 01:40 WIB
Satgas Covid-19 Minta Pejabat yang Melakukan Karantina Mandiri Mematuhi Aturan - JPNN.COM
Tangkapan layar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19 Alexander K. Ginting dalam Siaran Pers bertajuk "Upaya Pencegahan Penyebaran Omicron di Indonesia" yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Oleh karena itu, kata dia, meskipun menjalankan karantina di rumah sendiri, para pejabat tidak akan menulari anggota keluarganya yang lain maupun orang di lingkungan sekitarnya.

"Dalam pengamatan jika ada yang positif maka mereka harus pindah ke ruang isolasi. Kalau mereka bergejala, bisa pindah ke rumah sakit, tetapi kalau tidak bergejala dia pindah ke ruang isolasi Wisma Atlet. Tentu tower gedungnya akan ditambah mana isolasi, mana karantina," papar dia.

Sebaliknya, bila para pejabat dinyatakan negatif melalui hasil pemeriksaan maka mereka akan dibebaskan kembali ke keluarganya atau tujuan masing-masing. 

Dengan catatan, mereka akan tetap dimonitor apabila memiliki gejala atau keluhan setibanya ke tempat tujuan sehingga diharapkan pihak keluarga dapat bekerja sama untuk melaporkan ke fasilitas terdekat bila hal tersebut terjadi.

Alexander meminta kepada semua pejabat untuk dapat bekerja sama dalam menjalankan karantina tanpa melanggar satu aturan pun guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan tidak memperluas penularan akibat varian Omicron yang sangat cepat.

"Butuh kerja sama dari seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat dalam menghadapi liburan ini. Jadi, bagi mereka yang kembali ke Indonesia dari luar negeri, diharapkan untuk tetap menjalankan proses karantina," kata Alexander. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Satgas Covid-19 meminta semua pejabat yang diizinkan menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing mematuhi aturan karantina yang telah ditetapkan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News