Satgas Covid-19 Minta tak Ada Lagi Pejabat yang Menyepelekan Karantina
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat.
Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan Covid-19 yang secara alamiah bergerak dinamis.
“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,”ujar Wiku.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia.
Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
Prinsipnya, kata Wiku, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya.