Satgas Covid-19 Minta tak Ada Lagi Pejabat yang Menyepelekan Karantina
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui ketentuan mengenai kekarantinaan bagi pejabat negara yang telah menjalani perjalanan keluar negeri.
Satgas mengharapkan semua pihak menaati aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 itu.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan dalam surat edaran tersebut terdapat ketentuan dispensasi pengurangan durasi dan pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Ketentuan itu, lanjut Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” kata Wiku dalam siaran persnya, Rabu (15/12).
Meski demikian, Wiku menegaskan pengecualian dan dispensasi itu hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.
Wiku menjelaskan ketentuan itu sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada Senin (13/12). Satgas selanjutnya mengatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Di samping itu, Wiku menyatakan setiap WNI yang menjalani karantina mandiri akan menerima pengawasan yang ketat.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari kesembilan karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," jelas dia.