Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Satgas Covid-19 Pastikan Kebijakan Perjalanan Internasional Sudah Matang

Kamis, 14 Oktober 2021 – 22:39 WIB
Satgas Covid-19 Pastikan Kebijakan Perjalanan Internasional Sudah Matang - JPNN.COM
Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pembaharuan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, yang akan masuk ke Indonesia sudah dipertimbangkan dengan matang.

Kebijakan ini melalui Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito perubahan kebijakan itu, di antaranya mempersingkat durasi karantina menjadi lima hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau.

Kemudian menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR.

Di antaranya, dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan USD 100 ribu, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (14/10).

Menurut Wiku, karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya.

Dengan pemangkasan waktu karantina, dari delapan hari menjadi lima hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.

Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan perbaharuhan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional ke Indonesia sudah dipertimbangkan dengan matang. Ahli dan praktisi sudah memberikan masukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News