Satgas Covid-19 Pastikan Kebijakan Perjalanan Internasional Sudah Matang
Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina.
Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina.
Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat.
Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi.
Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan.
Selain itu, sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata.
Yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia. (tan/jpnn)