Satgas Covid-19: Pelonggaran PPKM Darurat Perlu Komitmen Penuh dari Masyarakat
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan pelonggaran PPKM Darurat harus dipikirkan dengan matang dan membutuhkan komitmen penuh setiap elemen masyarakat.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah dalam menerapkan kebijakan bersifat pengetatan atau relaksasi ibarat gas dan rem.
Menurut dia, pengetatan biasanya dilakukan selama 4-8 minggu untuk menurunkan penambahan kasus yang dilanjutkan dengan relaksasi untuk meminimalisasi dampak terhadap perekonomian yang ditimbulkan.
Sementara relaksasi biasanya dilakukan antara 13-20 minggu. Wiku menyebut kebijakan relaksasi yang tepat akan menentukan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19.
Saat ini selama hampir dua tahun penanganan pandemi, pengetatan dan relaksasi dilakukan sebanyak tiga kali. Dan kebijakan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 menjadi pengetatan yang keempat.
"Oleh karena itu, pengambilan keputusan harus dipersiapkan dengan matang dan komitmen atau kesepakatan dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Kedua hal ini menjadi kunci terlaksananya relaksasi yang efektif dan aman, serta tidak memicu kasus kembali melonjak," kata Wiku di Graha BNPB, Selasa (20/7).
Dia mengatakan keputusan relaksasi yang akan diambil harus belajar dari pengalaman sebelumnya. Sebab, pelonggaran sering tidak diikuti dengan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan protokol kesehatan yang ideal.
Di sisi lain, Wiku menyayangkan relaksasi sering disalahartikan sebagai keadaan aman, sehingga protokol kesehatan dilupakan dan penularan kembali meningkat.