Satgas Covid-19: WNA & WNI yang Vaksin di Luar Negeri Bisa Terintegrasi PeduliLindungi, Caranya?
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati.
Menkumham juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Wiku menambahkan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta dua adendumnya, serta SK Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, maka bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan protokol kesehatan berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba, serta karantina delapan hari.
Dan juga, sebagaimana arahan presiden untuk memprioritaskan upaya pengendalian utama yaitu 3M, 3T, dan vaksinasi menjadi bentuk mengoptimalkan upaya menekan peluang penularan Covid-19.
Termasuk ke depannya melakukan upaya zero surveilans dengan tujuan untuk mengetahui kekebalan yang sudah terbentuk di masyarakat akibat vaksinasi dan tertular secara alamiah.
"Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat untuk mensukseskan berbagai upaya pengendalian pemerintah yang ada," imbuh Wiku.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?