Satgas Covid-19: WNA & WNI yang Vaksin di Luar Negeri Bisa Terintegrasi PeduliLindungi, Caranya?
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan WNI dan WNA yang mendapat vaksin Corona di luar negeri bisa memperoleh sertifikat vaksinasi, yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.
Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di situs vaksinln.dto.kemkes.go.id.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan verifikasi ini harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu.
Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan bagi WNI dan masing-masing kedutaan bagi WNA, yang hasilnya akan dikonfirmasi via email.
Selanjutnya, pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi, melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi, dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi.
"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," Wiku melalui akun BNPB di YouTube.
Di samping itu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021. Melalui peraturan ini pemerintah memberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia.
Pengecualian ini diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas.