Satgas: Laboratorium Covid-19 Minimal Berstandar Biosafety Level 2
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan laboratorium yang diperbolehkan melakukan testing virus Corona minimal harus berstandar biosafety level 2.
Hal itu mengacu pada surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan uji RT PCR Covid-19.
Selain itu, laboratorium Covid-19 harus memenuhi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, biosafety cabinet, sumber daya manusia serta good laboratory practices.
Standar itu diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan kapasitas testing (pemeriksaan), dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Upaya itu bertujuan untuk menjaring kasus lebih banyak dan akan berdampak secara tidak langsung pada angka kesembuhan dan penekanan angka kematian.
"Jadi tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19. Pada intinya penetapan standar dan mekanisme testing, agar hasil testing baik dan akurat.
Hasil testing dalam konteks Covid-19 menjadi penentu awal di mana tracing bisa dilakukan," kata Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Selasa (1/12).
Wiku menegaskan, seluruh laboratorium rujukan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan telah terintegrasi dalam sistem data nasional.
"Sehingga hasil laboratorium dapat langsung tercatat demi menghasilkan data yang real time," imbuhnya.