Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha
“Tugas kita adalah melakukan proses kanalisasi seluruh proses perizinan yang nantinya akan dilakukan mitigasi dan manajemen risiko terkait isu sosial, ketenagakerjaan, keselamatan kerja, HAM, ataupun risiko lingkungan,” ungkap Arif.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi Priatna menjelaskan bahwa dalam persyaratan perizinan dasar akan ada batasan waktu permohonan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Lebih lanjut, Ktut menyoroti terkait pengawasan dan pemberian sanksi yang harus diperkuat, karena dalam UU Cipta Kerja ada ketentuan sanksi administrasi yang berjenjang.
“Kebijakan sanksi administrasi ini menjadi penting, jangan sampai baru diberikan peringatan tapi izin usahanya sudah dicabut,” kata Ktut.
Berkaitan dengan perizinan dasar, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti menjelaskan bahwa KKPR merupakan gerbang pertama sebelum perizinan diterbitkan.
“KKPR ini terbagi menjadi dua, ada yang otomatis mendaftar melalui sistem, ada yang melalui mekanisme tertentu,” jelas Rahma.
Rahma pun menjelaskan bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja, KKPR adalah single reference yang menjadi acuan untuk pemanfaatan ruang dan penerbitan hak atas tanah.
“Serta setelah UU Cipta Kerja, persetujuan KKPR ini akan terbit dalam 20 hari kerja. Sebelumnya bisa sampai berbulan-bulan,” jelas Rahma dalam sesi pemaparannya.