Satgas UU Ciptaker Serap Masukan Guru Besar UGM demi Wujudkan Kebijakan Berkeadilan
“Para dewan guru besar di UGM sepakat bahwa perlu adanya keseimbangan antara produk impor dengan produk yang dihasilkan di dalam negeri,” ungkap Baiquni.
Selanjutnya, Baiquni pun memberikan saran kepada Satgas UU Cipta Kerja untuk melakukan sinergitas di tingkat akar rumput, agar tercipta masyarakat yang mandiri dalam berwirausaha karena mereka ini yang memiliki potensi kearifan lokal yang cukup tinggi.
Kemudian, Kepala Pusat Studi Pancasila Agus Wahyudi menjelaskan bahwa hal yang penting dari setiap pembuatan undang-undang termasuk UU Cipta Kerja harus memiliki prinsip keadilan sosial.
“Seperti ketika pemerintah merumuskan UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, dan peraturan turunannya, harus melahirkan kebijakan yang akan memberikan keadilan bagi para pekerja,” jelas Agus.
Sehingga, menurut Agus, tidak ada lagi isu di luar sana yang memiliki narasi bahwa UU Cipta Kerja ini tidak memihak kepada pekerja.
Merespons hal tersebut, Subkoordinator Pemberdayaan Organisasi Pekerja/Buruh Kementerian Ketenagakerjaan Oloan Nadeak mengatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 76 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila sudah diatur terkait hubungan yang ideal dan dinamis antara pekerja dan perusahaan.
“Tidak ada pembatasan serikat pekerja dalam perusahaan, jadi para pekerja itu bebas berserikat, kami sama sekali tidak melarang hal tersebut,” jelas Oloan.
Lebih lanjut, Oloan menjelaskan bahwa pemerintah mendorong hubungan industrial yang dinamis, harmonis, berkeadilan, dan menjamin kelangsungan berusaha di perusahaan berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.