Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual
“Untuk meminimalisir hal tersebut maka Satlantas Polresta Pekanbaru akan kembali melakukan penindakan tilang dengan menggunakant E-Tilang seperti biasanya,” jelas Birgitta.
Hal ini juga sudah disosialisasikan Satlantas Polresta Pekanbaru sejak awal Mei 2023 kepada pengguna jalan.
Adapun sistem E-Tilang ini sendiri sama seperti sebelumnya yakni petugas akan menginput data pelanggar melalui aplikasi E-Tilang. Setelahnya petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar
“Pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau jika akan membayar denda silahkan membayar ke negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke ponsel pelanggar melalui E-Tilang,” pungkas Birgitta. (mcr36/jpnn)