Satpam dan Sopir Curi 3 Koper Berisi Uang Milik Bosnya
"Pemiliknya meliat ada kecurigaan, rumah semua terbongkar. YUL melarikan diri, yang tinggal WIS pada saat itu, sempat diinterogasi, tapi melarikan diri lagi. Sehingga menimbulkan kecurigaan dari pemilik rumah bahwa mereka pelakunya," kata Yusri.
Pemiliknya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian bergerak untuk memburu para tersangka, dimulai dengan mengamankan orang-orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
"Inisial pertama yang diamankan adalah TOM, ini adalah satpam dari pemilik rumah. Diinterogasi kemudian yang kedua diamankan adalah YUL. Setelah itu beruntun yang diamankan adalah PAR, SUA, dan WIS," kata Yusri.
Setelah diamankan dan diperiksa secara intensif, kelima pelaku mengakui seluruh perbuatan mereka. Kelimanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumannya penjara maksimal paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)