Satpam Sekolah Nyambi Pengedar Sabu, Begini Jadinya
Rabu, 21 Februari 2018 – 21:23 WIB
Akibat perbuatanya, AS dikenakan Pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1952 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (kub/gob)