Satpol PP DKI Bakal Sikat Pusat Kuliner di Pulau Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko menegaskan, pihaknya bakal melakukan penertiban kawasan kuliner di lahan reklamasi, tepatnya di Pantai Maju atau Pulau D, Jakarta Utara, lantaran diduga tidak berizin.
"Prinsipnya begini, segala sesuatu sebagai jenis usaha di DKI Jakarta itu tentu harus berizin. Kalau tidak berizin ya namanya melanggar kan, kalau melanggar pasti ada sanksi dah gitu aja," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/2).
Sementara itu, terkait instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta bawahannya guna menelusuri soal dugaan pusat kuliner tak berizin dan menertibkannya, Yani menekankan bakal mengikuti perintah Gubernur DKI.
"Semua arahan dari gubernur itu merupakan kebijakan beliau. Saya harus amankan kebijakan beliau," ujar Yani.
Diketahui, sejak awal Januari 2019, Pulau D tampak memiliki kehidupan. Hal tersebut terlihat dengan berdirinya food street atau kawasan kuliner yang menyuguhkan beragam hidangan di dalam pulau buatan hasil reklamasi itu.
Alunan live music diwarnai lampu bohlam kuning yang terbentang serta aroma makanan menjadi mangnet bagi masyarakat Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, dan sekitarnya untuk datang. Keluarga hingga kawula muda silih berganti menempati kursi dan meja yang berjejer rapih.
Kurang lebih terdapat 28 gerai kuliner berdiri menjajakan makanan khas Indonesia hingga makanan khas Afrika. Masing-masing pedagang tak lupa untuk menawarkan setiap pengunjung yang bimbang untuk menyantap kudapan sesuai dengan selera.
Bisnis kuliner di pulau yang dinamakan sebagai Pantai Maju ini pun dianggap menjanjikan. Pedagang mulai menjajakan dagangnya pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.