Satpol PP Langsung Berhenti Saat Ada Mobil Mencurigakan, Oh Ternyata PNS
jpnn.com, BANDA ACEH - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AG (48) bersama pasangan non-muhrimnya AS (45).
Keduanya dihukum cambuk sebanyak 18 kali, berdasar putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
"Oknum PNS bersama pasangannya itu dicambuk sebanyak 18 kali setelah dipotong masa tahanan 2 kali," kata Plt. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Senin (8/3).
Sebelumnya, pasangan Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.
Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli.
Setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.
Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Selain pasangan PNS itu, kata Heru, pada Senin juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).