Satu dari Tiga Perampok Minimarket di Sukabumi Ditangkap
Usai beraksi mereka pun kemudian melarikan diri melalui pintu keluar masuk minimarket tersebut.
Kasus perampokan ini baru diketahui setelah ada warga yang hendak berbelanja yang curiga karena kondisi rak berantakan dan tidak ada karyawan. Setelah dicari ternyata korban tengah disekap di ruang belakang.
Personel Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng yang menerima laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari saksi dan juga korban.
"Untuk SR kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka kami tangkap di rumahnya dan menyita sejumlah barang bukti hasil perampokan serta peralatan yang digiunakan untuk merampok," tambahnya.
Maruly mengatakan hingga saat ini personel gabungan dari Satreskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Bojonggenteng masih memburu tersangka LR dan RBP.
Untuk menghilangkan barang bukti, para tersangka sempat merusak DVR CCTV yang terpasang di minimarket.
Sementara barang bukti yang disita dari SR antara lain puluhan bungkus rokok dari berbagai merek, sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, telepon seluler dan lainnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara. (antara/jpnn)