Satu Napi Teroris Bebas dari Penjara
jpnn.com, BANYUWANGI - Setelah menjalani hukuman selama empat tahun, Adi Margono alias Gogon alias Adi Tukang Roti akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.
Selasa malam (5/6) narapidana kasus terorisme itu bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas II-A Bojonegoro, Jatim.
Pria berusia 50 tahun tersebut tinggal di Jalan Candi Simping, Kelurahan Penganjuran.
Kepulangan Adi Margono juga disambut aparat kepolisian, TNI, petugas kejaksaan, dan tokoh masyarakat sekitar.
Meski menyandang predikat napi, masyarakat bisa menerima kehadiran pria yang pernah berjualan roti dan kerupuk rambak tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Adonis mengatakan, narapidana terorisme yang divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara itu sudah diantar pihak lembaga pemasyarakatan.
Bahkan, untuk penyerahan kepada pihak keluarga, Adi Margono diantarkan bersama-sama pihak kepolisian, TNI-AD, dan kejaksaan.
"Sudah kami antar kepada pihak keluarga. Harapan kami, masyarakat bisa menerima. Yang bersangkutan sudah menyadari atas perbuatannya bahwa tidak sesuai dengan agama. Yang paling penting masyarakat bisa menerima kehadiran Adi Margono," tutur Adonis.