Satu Napi Teroris Bebas dari Penjara
Kapolres AKBP Donny Adityawarman mengatakan, Adi Margono sudah diterima pihak keluarga dengan diantar petugas hingga ke dalam rumah orang tuanya di Kelurahan Penganjuran.
Pihaknya cukup senang dengan pernyataan yang bersangkutan yang menyatakan siap bekerja sama dan membantu aparat untuk menyadarkan rekan-rekannya yang masih radikal.
"Tapi, tetap kami lakukan pemantauan dan pendekatan kepada yang bersangkutan," terang Donny.
Adi Margono divonis lima tahun penjara dan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). PB diberikan setelah narapidana menjalani 2/3 hukuman.
Sebelumnya, Adi Margono terlibat kasus terorisme di Banda Aceh sehingga divonis mejelis hakim 5 tahun penjara.
Keinginannya kembali ke jalan yang benar itu pun dituangkan pada selembar surat pernyataan bermeterai dengan disaksikan Kalapas Bojonegoro kala itu. (ddy/aif/c25/diq/jpnn)