Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali
Penelitian Fee untuk Kepala Daerah Berlanjut ke 27 BPDMinggu, 10 Januari 2010 – 11:15 WIB
Sejak Mei lalu, BI telah meminta 6 BPD menghentikan setoran fee tersebut. Temuan KPK masing-masing bank ditemukan telah menggelontorkan dana besar ke sejumlah pejabat.
Rinciannya, BPD Jabar-Banten menyetorkan uang sebanyak Rp 148, 287 miliar, Jatim Rp 71,483 milar, Sumut Rp 53, 811 miliar, Jateng Rp 51,064 miliar, Kaltim Rp 18, 591 miliar dan Bank DKI Rp 17,075 miliar. Dana tersebut merupakan jasa yang diberikan bank karena daerah mau menempatkan uang yang dimilikinya ke BPD. Pemberian kepada pejabat itu dilakukan karena bank menilai mereka berjasa dalam pengambilan keputusan untuk penempatan dana.
KPK sendiri akan mengkaji apakah ada unsur pidana dalam setiap penerimaan dana selama ini. "Kalau ada yang sangat keterlaluan kami tentu tak diam," ucapnya. Ini juga sejalan dengan langkah penindakan KPK. Biasanya, lembaga tersebut berupaya menindak kasus-kasus besar yang meresahkan.