Satu Semester, Uang Fee Harus Kembali
Penelitian Fee untuk Kepala Daerah Berlanjut ke 27 BPDMinggu, 10 Januari 2010 – 11:15 WIB
Karenanya, kata Haryono, para pejabat yang merasa menerima aliran dana tersebut harus bersiap-siap menghitung berapa nilai yang mereka terima selama kurun waktu tujuh tahun belakangan. "Kami nanti akan mencocokkan dengan catatan-catatan dari masing-masing BPD," ungkapnya. Menurutnya, bank pasti memiliki catatan yang baik soal aliran dana yang keluar dan kepada siapa uang diserahkan.
Selama ini, kata dia, fee kepada pejabat daerah itu dirupakan dalam berbagai macam bentuk. Di antaranya paket perjalanan wisata, alat-alat olah raga hingga uang tunai. "Kalau bentuknya fasilitas tentunya juga bisa dihitung dengan uang. Ya, segera kembalikan saja kepada kas daerah," ungkapnya. Nah, nantinya tim yang beranggotakan KPK, BI dan BPKP akan mengawasinya.