Satu Tahun Buron, Dua Pencuri Brankas Berisi Rp1 Miliar Akhirnya Ditangkap
Para pelaku kemudian berhasil membobol toko tersebut, saat pemiliknya sedang tidak berada di sana. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, para pelaku mengangkat brangkas dari lantai 1 gedung dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza yang dirental sebelumnya.
Para tersangka kemudian kembali ke Porsea dan menyimpan brangkas tersebut di salah satu rumah dan selanjutnya MS dan MA diantar pulang ke Pangaribuan.
Pada tanggal 3 Juli 2019, Sihotang dan Aritonang kembali menemui kedua temannya itu dan memberikan uang masing-masing Rp17 juta untuk Leonard serta Rp30 juta kepada Berfin.
“MS dan MA mengatakan kalau brankas hasil curian itu sudah bisa dibuka dan tidak diberitahu berapa isinya dan hanya diberikan sejumlah uang tersebut. Lalu tersangka LM dan BS kembali ke Pangaribuan, Taput, sedangkan MS dan MA pulang ke Jakarta,” bebernya.
Pencurian itu kemudian dilaporkan pemilik Toko Miduk, Nursintan Panggabean. Dalam pengaduannya, wanita itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dengan rincian, uang tunai Rp400 juta dan emas senilai sekitar Rp600 juta yang tersimpan dalam brankas.
Kasus pembongkaran Toko Miduk itu terungkap setelah polisi menangkap Jufrianto Harianja yang melakukan pencurian bersama Leonard Marbun di rumah milik Karel Garlen Pakpahan di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Taput pada tanggal 24 Desember 2019.
Dari rumah Karel, keduanya menggondol uang sebesar Rp10.030.000 dan perhiasan emas 106 gram. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi Jufrianto Harianja dan menangkapnya pada 13 Juni 2020 lalu.
Dari Harianja, akhirnya diketahui bahwa pencurian itu dilakukan bersama Leonard. Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Taput berhasil meringkus Leonard yang kemudian mengakui bahwa dia dan 3 temannya, sebelumnya juga telah melakukan pencurian di Toko Miduk.