Satu Terdakwa Sakit, Pemeriksaan Saksi Kasus Pembobolan Deposito MKBD Ditunda Besok
"Bapak-bapak saksi, hari ini kalian tidak bisa diperiksa ya, karena salah satu terdakwa tidak hadir. Sidang ditunda sampai hari Rabu (besok, 24/4/2019, red), pukul 10:00 WIB," ucapnya.
BACA JUGA: Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Pembobolan Deposito MKBD PT Yule
Sebelumnya pada Senin (15/4) lalu, JPU menghadirkan tiga saksi pada sidang kasus pembobolan deposito PT. Yule. Mereka adalah Sultan Wiyono, 39 Tahun, Pegawai Swasta sebagai saksi 1 (satu). Kemudian Owi Vera Wijaya, 61 Tahun, Pensiunan Pegawai Swasta selaku saksi 2 (dua), dan saksi 3 (tiga) yakni Yimiarti, 52 Tahun, Pegawai Bursa Efek Jakarta. Dua dari tiga saksi ini mengaku mengetahui adanya jual beli saham antara PT Jeje Yutrindo Utama oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia.
Menurut Sutan Yuwono, saham yang dijual sebanyak 25.000.000 (dua puluh lima juta) lembar saham seharga Rp 131 per lembar. “Saham tersebut dijual sekitar bulan November 2018,” katanya.
Setelah pertanyaan lanjutan dari Majelis Hakim, saksi mengatakan bahwa penjualan saham melalui Bursa Efek, penjualan tersebut sudah terjadi dan telah dibayar sebesar Rp 35 miliar oleh PT Jeje Yutrindo Utama kepada pembeli. Sutan Yuwono mengatakan masalah dalam kasus ini adalah adanya kekurangan pembayaran PT Jeje Yutrindo Utama kepada PT Yulie Sekuritas Indonesia, karena adanya deposito yang dijaminkan ke bank. Menurut saksi, seharusnya deposito tersebut tidak boleh dijaminkan.
Saksi lainnya, Yuniarti selaku staf di Bursa Efek Jakarta mengaku diperiksa di kepolisian untuk konfirmasi perkara deposito. Meski mengetahui ada langkah jual beli saham oleh PT. Yulie Sekuritas, namun dirinya tidak tahu betul dijual ke pihak mana.
“Ya saya tahu saham PT JJ Yutrindo dijual, tapi tidak tahu dijual ke siapa. Selain itu, deposito sekitar Rp 25 milair digadai ke Bank Mandiri atas nama PT. Yulie. Saya lakukan pemeriksaan modal kerja, terkait kecukupan modal kerja, dilihat asetnya dan aset depositnya tidak bisa diperlihatkan,” akuinya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Andi Syiarifuddin menjelaskan, PT. Yule sendiri adalah perusahan yang menaungi, PT Jeje Yutrindo Utama. Selain itu, Syiarifuddin juga menuturkan, keterangan yang disampaikan oleh Sutan Yuwono soal pembayaran ke PT. Jeje belum tuntas tidak benar.