Satu Terdakwa Sakit, Pemeriksaan Saksi Kasus Pembobolan Deposito MKBD Ditunda Besok
Selasa, 23 April 2019 – 04:50 WIB
"Tidak benar kalau pembayaran uang penjualan saham PT. Jeje tidak penuh, karena itu sudah dikasih semua. Yang menjadi masalah dalam kasus ini, mereka kan membeli saham dan yang dipermasalahkan adalah aset orang lain, makannya tadi saya tanyakan apakah kedua deposit itu adalah masuk aset disetor, kalau masuk aset yang disetor maka masuklah dalam saham itu, dan ternyata bukan aset yang disetor, jadi aset perusahan dan saham itu beda," jelas Syiarifuddin.
"Aset bisa menjadi saham ketika itu menjadi modal disetor, kalau tidak disetor kan dia menjual aset sendiri. Dia menggadaikan asetnya sendiri, kan tidak ada larangan," tutupnya.(JPG/jpnn)