Saut Situmorang: Presiden Lagi Bagus, Kami Harus Serius
Uang haram yang sudah direncanakan untuk dibagikan itu paling banyak mengalir ke pelaksana proyek, yakni 15 persen atau Rp 783 miliar.
Selebihnya untuk kelompok Anas dan Setnov masing-masing 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar.
Kemudian 5 persen atau sebanyak Rp 261 miliar untuk anggota Komisi II saat itu dan 7 persen (Rp 365,4 miliar) dibagikan ke pejabat Kemendagri.
Sebagai tindaklanjut kesepakatan tersebut, Andi Narogong pada Oktober 2010 lantas bergerilya memberikan sejumlah uang dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) kepada anggota DPR komisi II dan Badan Anggaran (Banggar). Tujuannya agar budget yang disusun bersama Setnov, Anas dan Nazaruddin disetujui.
Anggota Komisi II yang mendapat uang haram dari Andi Narogong antara lain, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar Sudarsa, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufiq Effendi, dan Teguh Djuwarno.
Besaran uang yang diberikan berkisar USD 50 ribu hingga USD 1 juta. Sebenarnya, ada 37 anggota Komisi II lain yang disebut menerima uang. Sayang, nama mereka tidak disebutkan di surat dakwaan.
Saut mengatakan, nama yang disebutkan dalam dakwaan sudah diperhitungkan secara matang. Pihaknya mempelajari semua nama itu sebelum diungkapkan dalam persidangan.
Mulai dari peran hingga logika hukum atau kewajaran nama itu. ”Jangan lupa, KPK kan selama ini (periode sebelumnya) pernah menyebut-nyebut nama seseorang tapi tidak pernah diadili. Kami belajar dari situ,” sindirnya.