Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saya Bisa Lacak Semua Rekening Mereka

Sabtu, 22 Februari 2014 – 06:21 WIB
Saya Bisa Lacak Semua Rekening Mereka - JPNN.COM
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di ruang kerjanya, Jalan Djuanda No 35, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

Kalau itu nanti dibedakan dalam proses penyidikan di penegak hukum. Akan bisa dilihat apakah seseorang itu memang ada transaksi wajar atau tidak. Kami di PPATK tidak menelusuri dugaan kejahatan. Kami hanya mengklasifikasikan, apakah masuk dalam kriteria mencurigakan. Mencurigakan itu, belum tentu ke semua orangnya. Tapi nanti dalam proses penyidikan, akan kita print seluruh transaksi yang dilakukan pejabat atau orang yang diduga. Baru penyidik yang pilah-pilah. Kami buat laporan analisis, tapi yang membangun kasus, proses penyelidikan dan penyidikan ya penegak hukum seperti jaksa, polisi, KPK.

Dalam kasus TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) kita sudah mengendus adanya transaksi mencurigakan itu sebelum dia tertangkap tangan KPK. Itu kita tahu kira-kira tahun 2013 awal. Kalau Akil Mochtar (AM) kami sudah tahu pada tahun 2012.

Kejahatan itu sebenarnya modus yang berulang. Contoh, kriminal kecil copet yang pakai silet. Dia akan melakukan terus seperti itu. Gurunya copet pasti beda jadi masing-masing ada tipologinya. Selalu berulang. Kejahatan juga sama. Addicted. Modus berulang dia lakukan lagi. Oleh karena itu penyadapan oleh KPK itu penting. Kita juga perlu kadang-kadang rekomendasikan agar orang ini disadap karena kejahatan kerah putih itu kejahatan orang-orang pintar. Jadi dia bisa sembunyikan transaksinya. Tapi selalu ada saja celah untuk ketahuan karena ada keteledoran mereka. Ada yang sudah 10 tahun, tapi nantinya akan ketahuan juga, karena pikir enggak ada yang bakal tahu.

Modus-modus yang berulang itu juga berlaku di kasus Wawan sehingga dia juga terendus PPATK dan KPK? Seperti membeli mobil dalam jumlah banyak?

Iya, artinya rekeningnya aneh. Postur rekeningnya aneh. Soal nilai rekening, kalau mencurigakan tidak perlu kita bicara jumlah miliaran atau berapa ya, tapi postur rekening yang aneh. Misalnya membeli mobil dalam jumlah banyak, itu kan aneh. Artinya kalau orang mau investasi masa iya belinya mobil dalam jumlah banyak. Kalau dibilang kolektor, enggak pernah ikut menggelar koleksi seperti yang dilakukan kolektor. Kalau kejahatan kan cenderung disamarkan, jadi pakai misalnya leasing tapi namanya nama orang yang bayar kita. Itu kan aneh. Ada juga kan sering begitu. Orang itu sering menyangka bahwa PPATK pelapornya hanya bank. Masyarakat mengiranya begitu. Padahal bukan hanya itu. PPATK itu pelapornya 17 penyedia keuangan dan lima penyedia barang dan jasa. Jadi banyak pelapornya bank, perusahaan asuransi pegadaian, valuta asing, dealer mobil, dealer motor, broker rumah, toko emas, toko barang antik dan balai lelang itu jadi pelapor kami. Kalau tidak melapor dia bisa kena sanksi. Sanksi administrasi terberatnya bisa ditutup, dicabut izin usahanya. Misalnya orang bawa uang Rp 500 juta ke bank, nanti diterima sama banknya. Begitu anda keluar dari pintu bank, petugas melapor ke PPATK bahwa ada orang yang membawa uang 500 juta. Sebaliknya kalau tarik tunai sebesar itu juga dilaporkan. Itu kejahatan maupun bukan kejahatan tetap dilaporkan pada PPATK. Demikian juga kalau beli mobil. Kalau dia beli kas atau kas keras, bayar tiga kali dalam waktu dekat, beli rumah seperti itu, akan dilaporkan pada PPATK. Kita tentu dengan database, sistem IT, kita cocokkan datanya. Ada juga yang bisa saja sudah diadukan masyarakat. Kita cocokkan datanya. Kami ini selain didukung sistem pelaporan juga didukung sistem online. Saya bisa online dengan administrasi kependudukan, jadi kita ketik, nama, alamat, tanggal lahir, bisa terlacak KTPnya. Dari situ juga dilacak kartu keluarga, siapa nama istrinya, anaknya. Saya bisa lacak semua rekening mereka.

Berarti bisa diketahui juga jika ada pejabat yang mengirimkan uang rutin pada orang yang bukan istri sahnya?

Kalau itu sih bisa ketahuan kalau dia transfer-transfer aneh. Misalnya ada seseorang selalu mengirimkan uang dalam jumlah yang sama besarannya tiap bulan. Pasti ketahuan, kok dikirim uang yang sama dalam jumlah sama tiap bulan. Pasti timbul tanda tanya, pasti ada suatu hubungan, meski mungkin hanya 50 ribu, atau 5 juta. Mungkin saja itu uang untuk beli obat herbal atau apa, tapi tetap saja itu dianggap pasti ada hubungan karena tiap bulan selalu ada transaksi. Kalau kita laporkan ke KPK tinggal dipanggil saja orang yang terima uang itu, ditanya kenapa dapat kiriman tiap bulan. Jadi dari hal kecil seperti itu. Seperti kasus STA (Susi Tur) ke AM (Akil Mochtar), ada pengiriman uang beberapa ratus juta dari pengacara ke seorang hakim konstitusi, itu saja sudah tanda tanya besar. Nanti semua itu ketahuan di penegak hukum tujuannya, karena kami bukan penyelidik dan penyidik. Kami ini basenya intelijen keuangan. Saya sebagai intelijen tidak bisa juga tanya ke orang-orang yang memiliki transaksi keuangan. Kami miliki keterbatasan, hanya menyediakan pintu masuk untuk para penegak hukum. Tapi lagi-lagi itu bisa terbukti istrinya atau bukan kan nanti di penegak hukum bukan kami yang akan menanyakannya.

Kalau untuk kasus Wawan, dia kan memberikan mobil untuk artis, apakah PPATK juga mendapat adanya laporan mengenai hal itu dari dealer mobil?

SUDAH beberapa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwarnai gegap gempita keterlibatan artis. Juga perempuan-perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Top Story

    Reformasi PSSI Belum Selesai

    Minggu, 15 Mei 2016 – 22:09 WIB
    Reformasi PSSI Belum Selesai - JPNN.com
  • Top Story

    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan

    Sabtu, 14 Mei 2016 – 19:34 WIB
    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan - JPNN.com
  • Top Story

    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

    Kamis, 05 Mei 2016 – 18:05 WIB
    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut - JPNN.com
  • Top Story

    Reformasi Tata Kelola Kompetisi

    Kamis, 05 Mei 2016 – 02:25 WIB
    Reformasi Tata Kelola Kompetisi - JPNN.com