Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Saya Bisa Lacak Semua Rekening Mereka

Sabtu, 22 Februari 2014 – 06:21 WIB
Saya Bisa Lacak Semua Rekening Mereka - JPNN.COM
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di ruang kerjanya, Jalan Djuanda No 35, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2). Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

Kalau hal semacam itu bisa beragam. Kalau kita lihat ada pembayaran mobil yang dilakukan secara berlebihan kita bisa telusuri. Kalau dealernya tidak lapor, kita harus pastikan kepatutan. Dealer kan belum tentu tahu persis itu siapa yang membeli mobil atau dibelikan untuk siapa. Bisa saja yang datang ambil mobilnya supirnya atau orang terdekatnya. Jadi kita telusuri dari dokumennya, yang bersangkutan bayar mobil apa dari dealer kita bisa tahu siapa nama pemiliknya. Apakah nama pemiliknya adalah nama yang bersangkutan, atau keluarganya atau bisa juga orang lain di luar keluarganya. Kita tahu itu. Cuma tugas kita sampai situ saja, setelah itu kita serahkan pada KPK.

Terkait dugaan ada belasan artis yang menikmati uang dan barang dari Wawan, apakah informasi ini juga berasal dari PPATK?

Kalau kami tidak pernah tahu apakah orang ini berprofesi sebagai artis atau tidak karena kami bekerja atas dasar nama KTP. Kalau nama panggung kita tidak tahu. Kita hanya kasih data-data yang diminta KPK.

Selama ini sudah cukup banyak diterapkan pasal TPPU di KPK, tapi sejauh ini penerima pencucian uang tidak ditindak KPK sehingga hanya dianggap sebagai mencari sensasi saja, karena ada banyak nama perempuan cantik maupun artis tapi tidak ada yang, apa tanggapan PPATK?

Pertama saya mesti apresiasi dulu KPK yang sekarang telah menerapkan undang-undang pencucian uang, kalau PPATK yang lalu ini tidak diterapkan. Saya kira udah bagus dulu. Nah tapi kita tetap mendorong sebetulnya agar pelaku-pelaku pasif dikenakan pasal juga. Undang-undang ini kan sudah berlaku tiga tahun, masyarakat juga tahu. Saya kira sudah waktunya menerapkan pasal TPPU pada para pelaku aktif yang menerima dana dan barang dari hasil korupsi, tidak hanya sekedar disuruh mengembalikan. Diterapkan jika diektahui ada unsur kesengajaan dia menerimanya dan dia tahu bahwa itu uang kejahatan dan dia terima semacam menikmati. Itu seperti penadahan. Pelaku pasif dalam pencucian uang itu sama dengan penadah.

Apabila si pelaku pasif mengaku tidak tahu sumber uang yang diterimanya, bagaimana membuktikannya?

Sebetulnya tidak ada dasar transaksi yang jelas. Misalnya saya tiba-tiba kasih seseorang uang Rp 2 miliar. Dia tanya ini untuk apa, saya jawab udah pakai aja dulu nanti saya ambil itung-itungan gampang lah. Kalau sampai kayak gitu seharusnya orang yang menerima itu menganggap hal itu aneh. Uang dalam jumlah besar seperti itu atau tiba-tiba dikasih mobil harga Rp 750 juta, kan aneh. Apalagi kalau perempuan yang diberikan uang itu mengaku “saya enggak kenal, dia datang seperti malaikat” wah itu tidak bisa. Itu bukan malaikat kalau zaman sekarang. Bisa –bisa anda terkena persoalan. Banyak contoh ada seorang guru  yang dikirimi ponakannya uang Rp 2 miliar di suruh pakai dulu sama ponakannya. Enggak usah bayar bunga, sekarang pakai aja dulu. Kalau guru itu menikmati menyamarkan bisa langsung kena pasal.

Kalau artis kan bisa mengaku itu honor atas pekerjaannya, apa itu bisa dilakukan pembuktian terbalik?

SUDAH beberapa kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diwarnai gegap gempita keterlibatan artis. Juga perempuan-perempuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Top Story

    Reformasi PSSI Belum Selesai

    Minggu, 15 Mei 2016 – 22:09 WIB
    Reformasi PSSI Belum Selesai - JPNN.com
  • Top Story

    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan

    Sabtu, 14 Mei 2016 – 19:34 WIB
    Solusinya, Geser Pusat Pemerintahan - JPNN.com
  • Top Story

    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut

    Kamis, 05 Mei 2016 – 18:05 WIB
    Setoran Rp 1 M Tetap Lanjut - JPNN.com
  • Top Story

    Reformasi Tata Kelola Kompetisi

    Kamis, 05 Mei 2016 – 02:25 WIB
    Reformasi Tata Kelola Kompetisi - JPNN.com