Saya Sudah Kehilangan Segalanya, Keperawanan, Anak dan Martabat
“Korban mengatakan pelaku ada mengirim uang, tetapi nilainya seperempat dari yang dijanjikan,” ungkapnya.
Nani menegaskan, sesuai dengan undang undang perlindungan anak tidak ada kata damai pada kasus persetubuhan terhadap anak. Harusnya pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum. Nani menyatakan, menanggapi pengaduan korban, maka pihaknya telah mengambil langkah perlindungan. Yakni memberikan perlindungan khusus kepada korban dan akan berkoordinasi dengan kepolisian.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R Hoesnan, mengatakan, perdamaian dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak sah-sah saja dilakukan.
Namun hal itu tidak menggugurkan perbuatan melanggar hukum.
Hoesnan menegaskan, adapun kesepakatan damai antara pelaku dan korban dan pencabutan laporan tidaklah berpengaruh pada proses hukum. “Polisi harus tetap menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya,” kata Hoesnan.
Dia menyatakan, kasus persetubuhan yang dialami korban murni pidana bukan delik aduan, yang ketika berdamai menggugurkan pidananya.
“Kesepakatan damai itu bukti, bahwa ada pihak-pihak yang ingin mengaburkan kasus ini,” tegas Hoesnan. (adg/prokalbar)