SBY Dituding Toleran soal Korupsi
Selasa, 11 Desember 2012 – 23:39 WIB
Menurut Bambang, tidak masuk akal jika pejabat terlibat tindak pidana korupsi karena tidak paham peraturan perundang-undangan. “Kalau si pejabat tidak paham seluruhnya, dia bisa berkonsultasi dan meminta pertimbangan serta masukan dari para ahli pada biro hukum di kantornya. Bukankah semua institusi pemerintah dilengkapi Biro hukum?” paparnya. 

Bagi Bambang, imbauan SBY itu ibarat arus inkonsistensi dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. “Karena itu, KPK, Polri dan Kejaksaan jangan sampai ikut hanyut dalam arus inkonsistensi itu,” pungkas politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)