Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY Keluarkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc

Rabu, 16 Januari 2013 – 21:01 WIB
SBY Keluarkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc - JPNN.COM
Sementara hakim ad hoc PHI berhak atas tunjangan yang jumlahnya antara  Rp 17,5 juta hingga Rp 32,5 juta. Untuk hakim ad hoc pada Pengadilan Perikanan berhak atas tunjangan senilai Rp 17,5 juta.

Berdasarkan Pasal 7 Perpres itu, hakim nonkarir juga berhak atas uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. Nilai uang penghargaan dua kali besaran tunjangan yang diterima hakim ad hoc.

Namun uang penghargaan hanya diberikan bagi hakim ad hoc yang bebas dari pelanggaran administratif maupun pidana. Pasal 7 ayat 5 di Perpres itu menyebutkan, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat atau sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Ketentuan mengenai hak tunjangan hakim ad hoc ini berlaku sejak tanggal pengesahan Perpres 5/2013. Hak tunjangan dan fasilitas diberikan kepada seluruh hakim ad hoc yang telah dilantik.(flo/jpnn)

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur keuangan dan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA