SBY Keluarkan Perpres Tunjangan Hakim Ad Hoc
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:01 WIB
Berdasarkan Pasal 7 Perpres itu, hakim nonkarir juga berhak atas uang penghargaan pada akhir masa jabatannya. Nilai uang penghargaan dua kali besaran tunjangan yang diterima hakim ad hoc.
Namun uang penghargaan hanya diberikan bagi hakim ad hoc yang bebas dari pelanggaran administratif maupun pidana. Pasal 7 ayat 5 di Perpres itu menyebutkan, uang penghargaan tidak diberikan kepada hakim ad hoc yang pernah terkena sanksi administratif berat atau sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Ketentuan mengenai hak tunjangan hakim ad hoc ini berlaku sejak tanggal pengesahan Perpres 5/2013. Hak tunjangan dan fasilitas diberikan kepada seluruh hakim ad hoc yang telah dilantik.(flo/jpnn)