SBY Teken Perpres Wamen
Tindaklanjuti Putusan MKSabtu, 09 Juni 2012 – 07:33 WIB
Dalam Pasal 6 Perpres itu juga diatur, Wamen dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. Bagi Wamen yang berasal dari PNS akan diberhentikan atau diberhentikan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Wamen tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS. Setelah itu akan diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatan sebagai Wamen sebelum mencapai usia pensiun.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Warman tidak percaya dengan itu semua. Buktinya, kemarin pukul 17.00 somasi kepada presiden sudah dilayangkan oleh Direktur Upaya Hukum GNPK Rizky Nugraha. "Belum tentu terbit, presiden kan di luar kota," katanya kepada Jawa Pos.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah, tudingan kepada Presiden SBY bahwa dia telah menghina produk peradilan. Alasannya, Adi menilai presiden lambat dalam menyikapi keputusan MK sebagai lembaga tinggi peradilan. Sebelumnya, Adi memang menyebut dalam tiga hari Keppres baru harus sudah terbit.