SD Negeri 87 Ambon Terapkan Pembelajaran Blended Learning
jpnn.com, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuannya satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan kuning berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Itu pun setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat.
Satuan pendidikan yang berada di daerah zona oranye dan merah berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri.
Menyikapi SKB 4 Menteri tersebut, Alfi Banda, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada SD Negeri 87 Ambon mengungkapkan, pihaknya tetap menerapkan BDR lantaran berada di zona merah.
"Kami menggunakan sistem blended learning yang merupakan kombinasi online dan offline. Sebab tidak semua siswa kami punya handphone," kata Alfi kepada JPNN.com, Kamis (20/8).
Satuan pendidikan, lanjutnya, harus menyikapi pembelajaran jarak jauh bagi siswa yang tidak memiliki fasilitas. Bisa saja dengan pembelajaran melalui modul atau buku secara berkala.