Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Bu Ida Wajib Diketahui Seluruh Karyawan Swasta di Indonesia

Minggu, 10 Mei 2020 – 13:36 WIB
SE Bu Ida Wajib Diketahui Seluruh Karyawan Swasta di Indonesia - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah. Foto: dok humas Kemnaker

Antara lain bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan bertahap.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan, lanjutnya, pembayaran dapat dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati.

Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ida memastikan kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar, termasuk denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020.

"Sesuai ketentuan perundang-undangan secara administrasi tetap ada dendanya," ujarnya.

Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2020 efektif, Menaker mengharapkan gubernur membentuk pos komando di masing-masing provinsi dengan memerhatikan prosedur kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Surat edaran THR itu telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

Menaker Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran nomortentang pelaksanaan pemberian THR untuk karyawan atau buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News