Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori Sanksi

Senin, 27 April 2020 – 04:51 WIB
SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori Sanksi - JPNN.COM
Kepala BKN menerbitkan SE tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN, yakni PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11/SE/IV/2020 Tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, untuk memudahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) dalam melakukan pengawasan dan penjatuhan hukuman disiplin, dalam SE ini diatur jenis pelanggaran disiplin berupa aktivitas berpergian ke luar daerah atau mudik.

"Ada tiga kategori pelanggaran disiplin bepergian keluar daerah atau mudik," ujar Paryono, Minggu (26/4).

Kategori I, yaitu ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung 30 Maret 2020.

Atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung mulai 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Kategori III, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik terhitung 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam hal pelanggaran disiplin dilakukan ASN pada saat:

Kepala BKN Bisa Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman pemberian sanksi terhadap PNS dan PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close