SE Mendagri Membolehkan Pj, Plt dan Pjs Kada Memberhentikan ASN, Guspardi Angkat Suara
Legislator asal Sumatera Barat ini lebih lanjut mengatakan, Pj, Plt dan Pjs kepala daerah memang diberi kewenangan untuk melakukan mutasi tanpa perlu persetujuan tertulis dari Mendagri.
Hal ini dinilai cukup efektif dan efisien karena pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat.
Meski demikian, mutasi antardaerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah juga tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
"Jadi, pada dasarnya SE Mendagri ini dikeluarkan kepada Pj, Plt, dan Pjs dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewenangan kepala daerah definitif."
"SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan," katanya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian membantah memberi kewenangan penuh kepada Plt, Pj, maupun Pjs untuk merotasi dan memecat ASN di lingkungan pemerintahan.
Menurut Tito, kewenangan Plt, Pj, maupun Pjs untuk memberhentikan hanya saat pegawai terjerat kasus hukum.