Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE Mendagri Membolehkan Pj, Plt dan Pjs Kada Memberhentikan ASN, Guspardi Angkat Suara

Kamis, 22 September 2022 – 18:39 WIB
SE Mendagri Membolehkan Pj, Plt dan Pjs Kada Memberhentikan ASN, Guspardi Angkat Suara - JPNN.COM
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengomentari langkah Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor Nomor 821/5292/SJ, tertanggal 14 September 2022.

Surat edaran ini sebelumnya menjadi kontroversi karena memuat aturan yang membolehkan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memutasi atau memberhentikan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Guspardi, tidak ada masalah dengan aturan yang dimuat pada SE Mendagri tersebut, sepanjang untuk pembinaan ASN dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Guspardi menilai SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas.

Pj, Plt dan Pjs hanya boleh memberhentikan ASN yang terjerat kasus hukum.

"Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, tentu tidak ada masalah. SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas," ujar Guspardi di Jakarta, Rabu (21/9).

Menurut Supadi, dalam SE tersebut Pj, Plt dan Pjs kepala daerah juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

"Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

Guspardi Gaus angkat suara menanggapi langkah Mendagri menerbitkan SE yang membolehkan Pj, Plt dan Pjs kepala daerah memberhentikan ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close